Dia menjelaskan, biaya perjalanan ibadah haji untuk Embarkasi Palembang ditetapkan sebesar Rp54,4 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Untuk melunasi Bipih, tinggal menambah dari setoran awal sebesar Rp25 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji itu digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Jika ada calon haji yang belum melunasi Bipih atau menunda keberangkatan hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua untuk memenuhi kuota 7.012 orang.
Pelunasan tahap kedua itu untuk calon haji yang gagal sistem saat pelunasan tahap satu, serta penggabungan mahram, pendamping prioritas lansia atau disabilitas, dan jemaah cadangan, jelas Fikri Setiawan.
Kemenag Sumsel: 200 orang lunas biaya haji dari kuota 7.012 orang tahun 2025

Arsip - Jamaah di Masjidil Haram, Mekkah. (ANTARA/Yudi Abdullah)