Meski demikian, Nailul tidak menampik bahwa arus informasi dan konten yang bisa ditemukan anak-anak sebelum waktunya memang sulit untuk terus dipantau oleh orang tua.
“Harapannya, di setiap PSE (penyelenggara sistem elektronik) ada pilihan untuk tontonan atau konten ramah anak dan ini bisa menjadi standard khusus bagi setiap PSE,” kata Nailul.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur soal perlindungan anak di ruang digital, sebelum pada akhirnya akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satu inti dari regulasi perlindungan anak di ruang digital memiliki fokus agar pendampingan keluarga bisa dilakukan saat anak mengakses platform digital, mengatasi persoalan pornografi anak, hingga dampak perjudian daring (online) pada anak-anak.
Selain itu, Meutya menyebutkan aturan perlindungan anak di ruang digital dipastikan akan memiliki ketentuan batasan usia untuk pembuatan suatu akun di platform digital, meski hal tersebut tidak membatasi sepenuhnya akses anak ke layanan di ranah maya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlindungan anak di ruang digital perlu didukung platform