
Polisi jamin identitas korban pencabulan oknum guru

Pihaknya menduga korban lebih dari tiga orang, menurut dia, sebagian besar lainnya tidak berani melapor karena takut ancaman pelaku, sehingga pihaknya menjamin keamanan dan keselamatan korban yang melapor, termasuk kerahasiaan identitasnya.
Selama menjalankan aksi bejat, kata dia, pelaku kerap menyuruh korban mengambil sesuatu di ruang kerjanya dan diikuti pelaku, saat berada di dalam ruangan pelaku melancarkan nafsunya terhadap korban yang diancam tidak menceritakan apa yang sudah dilakukan.
"Modusnya mengambil satu barang di ruang kerja oknum tersebut, selang beberapa saat korban pergi diikuti langsung pelaku yang melancarkan nafsu bejatnya pada korban, diduga korbannya lebih dari tiga orang termasuk yang sudah alumni," katanya.
Menurut Tono, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga pidana yang dilakukan karena oknum guru.
"Kami menjamin keselamatan dan identitas setiap korban yang melapor karena dugaan korban lebih dari tiga orang tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari oknum guru tersebut," katanya.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal paling berat karena tidak kooperatif saat dua kali pemanggilan, bahkan sempat melarikan diri keluar kota hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (11/2) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.
Pewarta: Ahmad Fikri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
