Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yakni JE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam tahun anggaran 2019.
Kasi Intelijen Kajari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani di Ogan Ilir, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) berinisial JE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam tahun anggaran 2019.
"Adapun JE berperan selaku pengguna anggaran dan ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir," katanya.
Kemudian, ia menambahkan pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni AI selaku penyedia dengan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 12 huruf pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidir pasal 3 Jo pasal 12 huruf b jo 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan kedua tersangka itu terungkap berawal bahwa pada tahun anggaran 2019 terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam dan Beringin Dalam dari dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan Pagu anggaran sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta.
Kejari tetapkan mantan Kadis PUPR Ogan Ilir jadi tersangka kasus ruas jalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yakni JE sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kuang Dalam - Beringin Dalam tahun anggaran 2019. (ANTARA/ HO- Kejari Ogan Ilir)