"Kalau reklamasi bekas tembang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi," katanya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI masih mencari dan menyelidiki pihak penanggungjawab dalam pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut pesisir pantura, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tentunya dengan adanya polemik berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab. Tapi kami saat ini masih terus mendalami siapa yang akan muncul sebagai penanggung jawab pemagaran ini," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf.
Dalam waktu dekat ini KKP akan segera melakukan pembongkaran pagar bambu yang membentang di sepanjang laut pantura Kabupaten Tangerang tersebut.
Langkah tegas itu dilakukan, setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya yang berwenang.
Dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia.
Kendati demikian untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Maka pihaknya kini terus melakukan investigasi mendalam.
Hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar hang membentang di laut Kabupaten Tangerang, hal itu sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Walhi: Pagar laut di Tangerang merusak ekosistem lingkungan
