Logo Header Antaranews Sumsel

Bupati Lahat pastikan tak beri bantuan hukum ke tersangka kasus OTT

Selasa, 29 Juli 2025 06:22 WIB
Image Print
Bupati Lahat Bursah Zarnubi saat diwawancarai di Palembang, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Bupati Lahat, Sumatera Selatan Bursah Zarnubi memastikan pihaknya tak memberikan bantuan hukum terhadap dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung.

Bursah Zarnubi saat diwawancarai di Palembang, Senin (28/7/2025), mengatakan pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap para tersangka.

"Ini bukan urusan pemerintah. Namun, hal ini urusan pribadi dari para kades tersebut," katanya.

Meski demikian, dirinya menyarankan pihak keluarga dari para tersangka agar mencari pendampingan hukum. Mengingat, banyak istilah hukum yang kemungkinan tidak dipahami para tersangka.

"Saya sarankan pihak keluarga agar mencari pendampingan hukum, baik dalam pemeriksaan awal maupun nanti saat persidangan. Setidaknya dapat meringankan putusan peradilan nantinya," jelasnya.

Selain itu, Burzah mengatakan dirinya akan mengumpulkan seluruh OPD, Camat, kades untuk melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi kembali.

"Saya juga mengimbau para OPD, camat, dan kades agar tidak lagi mengumpul-umpulkan uang seperti kasus kemarin," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangkap (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam OTT itu terdapat 22 orang yang merupakan kepala desa, camat, dan staf kantor kecamatan Pagar Gunung, Lahat.

Dari jumlah tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yaitu N Kepala Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pagar Gunung yang juga Kepala Padang Pagun, serta Bendahara APDESI Pagar Gunung JS yang menjabat Kepala Desa Muara Dua.

Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang yang akan disetor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dari kasus tersebut, kedua tersangka ini terbukti meminta sejumlah uang yang disebut sebagai uang iuran. Setiap kepala desa wajib memberikan uang senilai Rp7 juta per tahun.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026