Polisi ungkap kasus pencurian kabel Telkom

id Polda Metro Jaya,Curat,Kabel Telkom,Jakarta Timur,Ditreskrimum,Cipayung,Cilangkap

Polisi ungkap kasus pencurian kabel Telkom

Ilustrasi pencurian kabel. ANTARA News/DEVI NINDY

Selanjutnya Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta di Serahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan Tim Presisi datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Desember 2024," ucap Ade Ary.

Dia juga menambahkan 16 pelaku yang diamankan yaitu, P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R dan DH.

"Selain itu juga diamankan barang bukti yaitu 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk dan satu unit mobil pikap," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus pencurian kabel Telkom di Jakarta Timur