
Majelis hakim: Kerugian negara di kasus KAI capai Rp562,51 miliar
Senin, 25 November 2024 22:23 WIB

"Kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata Hakim Ketua Maryono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hakim Ketua memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
