Sementara itu, dia menjelaskan bahwa salah satu aduan adalah terkait klarifikasi status media di NTT karena belum terdata di Dewan Pers.
“Jadi memang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak lagi mengenal pendaftaran perusahaan pers, tetapi kami berkomitmen untuk melakukan pendataan. Jadi tidak seperti orde baru di mana perusahaan pers harus mendaftar. Kalau sekarang didata,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa terdapat aduan mengenai wartawan yang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon, seperti di Jawa Timur.
“Kami memutuskan bahwa yang seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 3, dan wartawan itu harus mundur dari profesi selama pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat aduan mengenai pemberitaan yang tidak berdasarkan informasi kredibel, akurat, dan berimbang seperti di Maluku Utara, serta aduan media yang memuat potongan video tanpa verifikasi dan terindikasi kampanye hitam di Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: Ada 19 pengaduan yang ditangani satgas soal pilkada
Berita Terkait
Polres OKU ungkap kasus TPPO, korban masih di bawah umur
Sabtu, 23 November 2024 8:00 Wib
Mentan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal meninggal dunia
Kamis, 14 November 2024 11:03 Wib
Istana klarifikasi tudingan wawancara doorstop Presiden "di-setting"
Jumat, 30 Agustus 2024 15:50 Wib
KPU Muba ajak insan pers ikut kawal Pilkada Damai
Sabtu, 15 Juni 2024 19:13 Wib
Pj Gubernur Sumsel sebut pers berperan jaga kondusivitas jelang pilkada
Senin, 10 Juni 2024 23:37 Wib
Pj Gubernur Sumsel buka rangkaian HPN
Sabtu, 1 Juni 2024 17:42 Wib
PBB kecam penutupan Al Jazeera di Israel
Senin, 6 Mei 2024 9:05 Wib
Dewan Pers ingatkan insan media jaga independensi di momen Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 2:08 Wib