
Dewan Pers: Ada 19 pengaduan yang ditangani satgas soal pilkada, Sumsel salah satunya
Senin, 18 November 2024 14:59 WIB

“Jadi memang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak lagi mengenal pendaftaran perusahaan pers, tetapi kami berkomitmen untuk melakukan pendataan. Jadi tidak seperti orde baru di mana perusahaan pers harus mendaftar. Kalau sekarang didata,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa terdapat aduan mengenai wartawan yang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon, seperti di Jawa Timur.
“Kami memutuskan bahwa yang seperti ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 3, dan wartawan itu harus mundur dari profesi selama pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat aduan mengenai pemberitaan yang tidak berdasarkan informasi kredibel, akurat, dan berimbang seperti di Maluku Utara, serta aduan media yang memuat potongan video tanpa verifikasi dan terindikasi kampanye hitam di Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers: Ada 19 pengaduan yang ditangani satgas soal pilkada
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
