Tamara Tsyamara hargai putusan Pengadilan

id kasus pembunuhan Dante, PN Jakarta Timur, Yudha Arfandi ,Tamara Tsyamara,Pembunuhan Jakarta

Tamara Tsyamara hargai putusan Pengadilan

Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tsyamara saat memberikan keterangan pers terkait vonis majelis hakim kepada terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta (ANTARA) -
Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tsyamara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi.
 
"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Dia mengatakan tidak mau ada kegaduhan atau apapun karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. "Buat aku sangat berat, tapi kita terima," katanya.
 
Menurut dia, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, yang merupakan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya itu. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas.
 
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," kata dia. Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
 
"Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," ujar Tamara.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.
 
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
 
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
 
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
 
Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
 
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 27 Januari 2024.
 
Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim