Palembang, Sumsel (ANTARA) - PT KAI Divre III Palembang menutup satu titik perlintasan liar di KM 383+5/6 petak jalan stasiun Simpang-stasiun Payakabung Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu ditutup berkolaborasi dengan Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretapian Wilayah Sumbagsel dan Dinas Perhubungan Ogan Ilir sebagai perwakilan dari regulator serta kewilayahan pada hari Rabu (30/10/2024).
Program ini dilaksanakan juga secara serentak di daerah operasi dan divisi regional KAI Jawa dan Sumatera.
"KAI Divre III Palembang selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api," kata Aida.
Lebih lanjut ia menuturkan penutupan perlintasan liar itu karena tingginya angka kecelakaan baik di petak jalur KA maupun di perlintasan sebidang. Sejak Januari sampai Oktober 2024, tercatat ada 40 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan, tahun 2023 ada 10 kejadian temperan dan 36 kejadian temperan di tahun 2022.
Pada periode Januari-30 Oktober 2024, KAI Divre III telah menutup 18 titik perlintasan sebidang dan akan terus dilakukan secara bertahap untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Aida.
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat sebanyak 110 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Divre III, dari jumlah tersebut, perlintasan terjaga 39 titik dan yang tidak terjaga sebanyak 71 titik.
Aida mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Pengguna jalan wajib 'Berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.