KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait korupsi truk

id KPK,Korupsi,korupsi truk Basarnas,Basarnas

KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait korupsi truk

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Salah satu pekerjaan yang dikondisikan oleh Max adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle untuk dimenangkan oleh PT TAP, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh William Widarta yang juga merupakan Direktur CV DLM.

Kemudian pada Januari 2014, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh Riki Hansyah selaku pegawai William Widarta.

Selanjutnya pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM.

Tim Pokja Basarnas pada Maret 2024 mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle.

Penyidik KPK kemudian menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.

Kemudian pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.

Selanjutnya pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari WIlliam Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pegawai Basarnas dan BPN terkait penyidikan korupsi truk