Upaya menghapus doping dari wajah binaraga
Karena muara dari semua keikutsertaan dalam ajang olahraga adalah mengibarkan bendera negara/daerah sebagai bentuk nasionalisme atau kebanggaan primordial.
Buat sebagian orang mungkin itu sepele, tetapi bagi atlet itu perkara sangat penting. Bagi mereka, itu bukan sekadar momen besar, namun juga soal citra kolektif yang bersih.
Sertifikat IDEL
Kasus yang menjerat Willi dan empat atlet binaraga dalam skandal doping membuat Komite Olahraga Nasional (KONI) geram. Mereka awalnya akan mencabut kepesertaan binaraga dalam ajang multieven nasional, salah satunya PON.
Sempat gonjang-ganjing apakah akan dipertandingkan dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Komite Olahraga Nasional (KONI) akhirnya memutuskan cabang binaraga bisa dihelat pada ajang multieven empat tahunan tersebut.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 dengan peserta perwakilan 34 KONI Provinsi, 70 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) pada 14 September 2022.
Tak tanggung-tanggung, apabila masih ditemukan atlet yang menggunakan zat terlarang, KONI bisa mendegradasi organisasi binaraga dari keanggotaan.
Sebenarnya, ancaman pencabutan keikutsertaan cabang olahraga dari ajang bergengsi juga pernah melanda angkat besi. Pada Olimpiade Paris 2024 angkat besi terancam tidak bisa dipertandingkan karena skandal doping berkepanjangan.
Ancaman dari KONI langsung disambut oleh Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PP PBFI). Mereka langsung bergerak melakukan edukasi dan sosialisasi anti-doping ke setiap daerah.
PBFI juga memberlakukan kewajiban sertifikat anti-doping Education and Learning (ADEL) bagi atlet binaraga di PON Aceh-Sumut. Seluruh atlet wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang anti-doping.
Buat sebagian orang mungkin itu sepele, tetapi bagi atlet itu perkara sangat penting. Bagi mereka, itu bukan sekadar momen besar, namun juga soal citra kolektif yang bersih.
Sertifikat IDEL
Kasus yang menjerat Willi dan empat atlet binaraga dalam skandal doping membuat Komite Olahraga Nasional (KONI) geram. Mereka awalnya akan mencabut kepesertaan binaraga dalam ajang multieven nasional, salah satunya PON.
Sempat gonjang-ganjing apakah akan dipertandingkan dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Komite Olahraga Nasional (KONI) akhirnya memutuskan cabang binaraga bisa dihelat pada ajang multieven empat tahunan tersebut.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 dengan peserta perwakilan 34 KONI Provinsi, 70 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) pada 14 September 2022.
Tak tanggung-tanggung, apabila masih ditemukan atlet yang menggunakan zat terlarang, KONI bisa mendegradasi organisasi binaraga dari keanggotaan.
Sebenarnya, ancaman pencabutan keikutsertaan cabang olahraga dari ajang bergengsi juga pernah melanda angkat besi. Pada Olimpiade Paris 2024 angkat besi terancam tidak bisa dipertandingkan karena skandal doping berkepanjangan.
Ancaman dari KONI langsung disambut oleh Pengurus Pusat Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PP PBFI). Mereka langsung bergerak melakukan edukasi dan sosialisasi anti-doping ke setiap daerah.
PBFI juga memberlakukan kewajiban sertifikat anti-doping Education and Learning (ADEL) bagi atlet binaraga di PON Aceh-Sumut. Seluruh atlet wajib memiliki sertifikat tersebut sebagai tanda bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang anti-doping.