Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan

id polisi bubarkan kosplay aneh, padati restoran, kostum aneh,Mie Gacoan

Polisi bubarkan ratusan pemuda berkostum aneh yang padati Mie Gacoan

Kapolsek Kota Iptu Subkhan bersama jajaran mendapati sejumlah pemuda dengan kostum aneh, seperti halnya komunitas cosplay atau permainan kostum mendatangi restoran Mie Gacoan di Plalu pada Jumat (30/8/2024) pukul 01.00 WIB. ANTARA/HO-Univ Cr.)

"Sepertinya mereka membuat konten untuk diunggah di media sosial, seperti halnya fenomena serupa di luar daerah," ujarnya.

Ketika jajaran Polsek Kota datang ke lokasi restoran yang ada di Jalan HM Subchan ZE, di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, kata dia, semua tempat baik di dalam restoran maupun di luar sudah dipadati pemuda yang berkostum aneh tersebut.

Beberapa pemuda yang dimintai keterangannya, kata dia, ada yang mengetahui kegiatan kumpul bareng di Restoran Mi Gacoan lewat WhatsApp, Facebook, serta lainnya.

"Mereka ingin viral, sehingga rela berkostum aneh-aneh dan hadir pada Jumat (30/8) dini hari ke restoran tersebut agar video yang menunjukkan ratusan pemuda dengan memakai aneka kostum bisa diunggah ke media sosial," ujarnya.

Karena meresahkan dan mengganggu pengunjung di restoran tersebut, akhirnya mereka dibubarkan.

"Mayoritas merupakan usia anak sekolah, sehingga perlu diedukasi karena paginya juga harus berangkat ke sekolah. Kami menghormati hak-hak untuk mengekspresikan selama tidak mengganggu hukum publik ketertiban umum," ujarnya.

Subkhan menambahkan beberapa kostum yang dipakai memang menimbulkan kepanikan dan ketakutan serta keresahan serta ada yang memakai celana pe dek serta kostum-kostum lain yang tidak sopan dan norak menjadikan pengelola Mie Gacoan Kudus memutuskan untuk menutup pesanan sementara.

"Kami menghargai hak privat dan berekspresi selama tidak bertentangan dengan hak publik atau ketertiban umum, karena kalau sudah mengganggu ketertiban umum maka hal itu harus dihentikan demi kepentingan ketentraman publik. Membuat gaduh pada malam hari dan meresahkan juga tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Ia menghimbau kepada semua pihak agar dalam mengekspresikan haknya untuk dilakukan sesuai aturan yang ada dan tidak melanggar norma etik sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.