Ia mengatakan sesuai laporan yang diterima perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki terhadap korban pada Kamis (15/2) di ruang kelas.
"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. Menurutnya saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan oknum guru diduga cabuli murid di Bukittinggi