Menurutnya saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan oknum guru diduga cabuli murid di Bukittinggi
Berita Terkait
Kemendag amankan kapal tanker asal China
Rabu, 8 Mei 2024 21:57 Wib
Swiatek dan Gauff amankan tempat di 16 besar Madrid Open
Minggu, 28 April 2024 13:41 Wib
Atletico amankan tempat di Piala Dunia Antar Klub 2025
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Fokus membawa Gregoria amankan tempat di 16 besar BAC 2024
Rabu, 10 April 2024 20:31 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
City amankan tiket 8 besar setelah hajar Copenhagen 3-1
Kamis, 7 Maret 2024 11:01 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib