Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.
"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.
"iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kader yang juga sebagai caleg dari PSI Marsha Siagian yang membuat konten ikut dalam perayaan ulang tahun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam video itu, Marsha memperlihatkan sedang memberikan kue untuk Hasyim Asy'ari. Dari viralnya video tersebut, para netizen menganggap jika hal itu merupakan sebuah gratifikasi dari PSI kepada Ketua KPU di tengah situasi penghitungan suara pasca Pemilu 2024.
Video berdurasi satu menit itu, memperlihatkan kejutan pemberian kue ulang tahun untuk Hasyim Asy'ari yang dianggap pemberian langsung dari partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasyim Asy'ari soal kue ultah dari PSI: Saya yang siapkan sendiri
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.
"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.
"iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kader yang juga sebagai caleg dari PSI Marsha Siagian yang membuat konten ikut dalam perayaan ulang tahun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam video itu, Marsha memperlihatkan sedang memberikan kue untuk Hasyim Asy'ari. Dari viralnya video tersebut, para netizen menganggap jika hal itu merupakan sebuah gratifikasi dari PSI kepada Ketua KPU di tengah situasi penghitungan suara pasca Pemilu 2024.
Video berdurasi satu menit itu, memperlihatkan kejutan pemberian kue ulang tahun untuk Hasyim Asy'ari yang dianggap pemberian langsung dari partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hasyim Asy'ari soal kue ultah dari PSI: Saya yang siapkan sendiri