Bupati OKI harap ASN dari STAN bisa berkontribusi pembangunan daerah

id sumsel,pelantikan asn,asn stan,pemkab oki

Bupati OKI harap ASN dari STAN bisa berkontribusi pembangunan daerah

Penjabat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan Asmar Wijaya berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) lulusan dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akutansi  Negara (PKN STAN) bisa berkontribusi pembangunan daerah. (ANTARA/HO/Pemkab OKI)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan  andalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lulusan dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi  Negara (PKN STAN) dengan kompetensi khusus yang dimilikinya untuk mengawal terselenggaranya birokrasi sehat..

Hal itu dikatakan Penjabat Bupati OKI Asmar Wijaya saat melantik sebanyak 15 orang Pegawai Negeri Sipil dari PKN STAN sebagai Pengelola Data dan Komunikasi di Pemerintah Kabupaten OKI, Rabu. 

"Saudara adalah orang-orang terpilih yang yang mengabdi sebagai PNS di lingkungan Pemkab OKI semoga kalian bisa berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten OKI dan bisa bekerja sama dengan atasan kalian,” kata Asmar dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu.
 
Ia mengingatkan sebagai pegawai yang baru dilantik yang berasal dari politeknik PKN STAN jangan pernah merasa eksklusif. Oleh sebab itu, bekerjalah dengan menggali potensi diri masing-masing dan jadilah pioner bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik.

“Kabupaten Ogan Komering Ilir butuh energi positif untuk lompatan pembangunan ke depan. Jalankan fungsi dan peran secara profesional, bertanggung jawab, serta berkomitmen dalam menghindari segala larangan dan menjalankan segala kewajiban,” kata Asmar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mauliddini mengatakan peserta yang akan dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi  Negara (PKN STAN) Tahun 2022 sebanyak 15 orang.

"Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil serta sanggup mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan kedinasan,” kata dia.