Mahfud akui ada konflik kepentingan selama jadi menteri dan cawapres
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengakui ada konflik kepentingan (conflict of interest) yang tak terelakkan selama dia menjalani peran ganda sebagai menteri dan calon wakil presiden.
Oleh karena itu, selepas menjalani peran ganda itu selama kurang lebih tiga bulan, dia memutuskan untuk mundur sebagai Menko Polhukam RI.
“Ternyata sesudah menjalani, saya sibuk, terkadang terasa ada konflik kepentingan ketika saya berkunjung ke daerah sebagai menko tidak sebagai cawapres, terkadang ada saja orang berteriak bapak cawapres. Jadi, (saya) menjadi tidak enak sehingga saya ya harus berhenti berjalan-jalan atau berkunjung ke mana-mana sebagai menko polhukam,” kata Mahfud Md. saat memimpin apel pagi di pelataran Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat.
Mahfud menjelaskan situasi semacam itu pula yang menyadarkan dirinya bahwa konflik kepentingan tidak terelakkan. “Kadang kala, sulit dibedakan,” kata Mahfud.
Walaupun demikian, Mahfud menegaskan secara aturan menjalani peran ganda sebagai pejabat publik dan peserta pemilu diperbolehkan oleh undang-undang. Mahfud, selama menjalani itu pun, juga meyakini dia tidak melanggar aturan.
Pasalnya, tak lama setelah dia dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, Mahfud dua hari setelahnya langsung mengingatkan kembali jajarannya harus netral.
Oleh karena itu, selepas menjalani peran ganda itu selama kurang lebih tiga bulan, dia memutuskan untuk mundur sebagai Menko Polhukam RI.
“Ternyata sesudah menjalani, saya sibuk, terkadang terasa ada konflik kepentingan ketika saya berkunjung ke daerah sebagai menko tidak sebagai cawapres, terkadang ada saja orang berteriak bapak cawapres. Jadi, (saya) menjadi tidak enak sehingga saya ya harus berhenti berjalan-jalan atau berkunjung ke mana-mana sebagai menko polhukam,” kata Mahfud Md. saat memimpin apel pagi di pelataran Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat.
Mahfud menjelaskan situasi semacam itu pula yang menyadarkan dirinya bahwa konflik kepentingan tidak terelakkan. “Kadang kala, sulit dibedakan,” kata Mahfud.
Walaupun demikian, Mahfud menegaskan secara aturan menjalani peran ganda sebagai pejabat publik dan peserta pemilu diperbolehkan oleh undang-undang. Mahfud, selama menjalani itu pun, juga meyakini dia tidak melanggar aturan.
Pasalnya, tak lama setelah dia dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo, Mahfud dua hari setelahnya langsung mengingatkan kembali jajarannya harus netral.