Usulan tersebut, katanya, akan diteruskan pihak agen ke PT Pertamina dan saat ini menunggu keputusan dari PT Pertamina.
“Usulan penambahan kuota LPG tiga kilogram tersebut dikarenakan tinggi permintaan masyarakat saat ini,” kata Hendriansyah.
Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.