Usulan tersebut, katanya, akan diteruskan pihak agen ke PT Pertamina dan saat ini menunggu keputusan dari PT Pertamina.
“Usulan penambahan kuota LPG tiga kilogram tersebut dikarenakan tinggi permintaan masyarakat saat ini,” kata Hendriansyah.
Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Berita Terkait
Korban banjir di OKU jalani pemeriksaan kesehatan di Posko Trauma Center
Minggu, 12 Mei 2024 20:25 Wib
Sinergi dengan PDAM, Semen Baturaja distribusikan air bersih untuk korban banjir OKU
Minggu, 12 Mei 2024 20:02 Wib
Empat jembatan gantung di OKU putus diterjang banjir, aktifitas warga terganggu
Minggu, 12 Mei 2024 18:58 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
1.122 PPPK formasi 2023 Kabupaten Banyuasin bubuhkan tandatangan kontrak kerja
Minggu, 12 Mei 2024 13:42 Wib
Pj Gubernur Sumsel imbau jamaah haji tak cemas makanan, semua sudah disiapkan
Minggu, 12 Mei 2024 10:24 Wib