Adinkes: PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula

id Rokok eceran,Perokok pemula,Adinkes,PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula,PP atur tentang rokok e

Adinkes: PP yang atur tentang rokok eceran bisa batasi perokok pemula

Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Mohamad Subuh (paling kanan) dalam diskusiĀ "Refleksi Dua Tahun Transformasi Kesehatan" di Jakarta, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Ia menegaskan, apabila transformasi kesehatan tidak diiringi dengan pengendalian tembakau, maka hasilnya akan sia-sia.

"Seperti menabur garam di laut, untuk upaya mengendalikan penyakit tidak menular seperti hipertensi, jantung, atau diabetes, kalau persentase merokoknya masih tinggi," ucapnya.

Ia mengemukakan, pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan saat ini memahami bahwa transformasi kesehatan sebagai upaya penguatan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional, dalam implementasinya perlu disinkronkan dengan tugas-tugas wajib di daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

"Sesuai dengan amanah UU nomor 17 tahun 2023, ini merupakan pedoman final dalam kesehatan, untuk saat ini daerah menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), utamanya yang mengatur Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan berkaitan dengan sinkronisasi anggaran pusat dan daerah," tuturnya.