
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan kekayaan intelektual bagi UMKM

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sosialisasi kekayaan intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palembang.
"Kegiatan sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan hukum terhadap produk barang dan jasa serta merek," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menyebut ruang lingkup berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, desain industri, merek dan rahasia dagang.
"Untuk memudahkan pemahaman masyarakat mengenai penerapan berbagai kekayaan intelektual itu ke depan akan lebih digalakkan kegiatan sosialisasi tersebut," ujar Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Dia mengatakan kemampuan intelektual manusia berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi, baik berupa KI personal yang sifatnya pribadi atau perorangan maupun KI komunal yang sifatnya dimiliki oleh suatu kelompok atau komunitas masyarakat.
"Kekayaan intelektual juga merupakan aset, yaitu aset yang tidak berwujud sehingga perlu dilakukan perlindungan dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Ika.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang Zanariah mengatakan untuk meningkatkan kualitas produk barang dan jasa agar mampu menguasai pasar domestik dan pasar global maka pelaku UMKM perlu diberikan pembinaan untuk pemenuhan standar agar mampu bersaing dengan produk impor.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dengan cara menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat bersaing dalam pasar global.
“Produk dengan SNI memiliki nilai unggul yang berbeda sebab konsumen akan jauh lebih tenang saat membeli produk berstandar itu. Selain itu, ruang lingkup pemasaran produk bisa lebih diperluas tidak hanya lokal tetapi juga nasional, bahkan internasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum mengenai kekayaan intelektual, meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif sehingga akan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
"Hal ini menjadi penting karena syarat dan legalitas untuk melakukan pendaftaran dan sertifikasi SNI salah satunya adalah merek yang telah terdaftar di DJKI Kemenkumham,” kata Zanariah.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
