Untuk melakukan harmonisasi produk hukum tersebut, pihaknya terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan pemprov, pemkab dan pemkot dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.
Menurut dia, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan rinci dengan mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, berdiskusi membahas tanggapan seluruh pasal yang ada dalam raperda dan raperkada tersebut.
Hal itu bertujuan agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan dapat diuji secara material maupun formil.
Pengharmonisasian ranperda dan ranperkada itu sesuai UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama, kata Kakanwil Ilham.