Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi periksa sejumlah saksi soal pemerasan pimpinan KPK

Selasa, 31 Oktober 2023 16:19 WIB
Image Print
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Kemudian pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi Kombes Pol IA (Kapolrestabes Semarang).

"Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi SYL (eks Mentan RI) dan saksi M Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Ade Safri.
 
Untuk ketiga saksi tersebut, Ade Safri menjelaskan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
 
Ade Safri menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
 
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP," katanya.
 
Ade Safri menambahkan untuk saksi SYL dan M Hatta tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB dihantar oleh Petugas KPK RI dan untuk saksi SYL didampingi penasehat hukumnya.
 
"Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik dan telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak KPK RI," katanya.