Pengemudi mobil Ferrari tabrak lima kendaraan

id Polda metro jaya,Bundaran Senayan ,Ferrari

Pengemudi mobil Ferrari tabrak lima kendaraan

Tangkapan layar - Sebuah mobil Ferrari menabrak lima kendaraan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sebelum lampu merah Bundaran Senayan pada, Minggu (08/10/2023). (ANTARA/Instagram/@aritosca_/Erlangga Bregas Prakoso.)

Jakarta (ANTARA) -
Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan lainnya di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10) telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Jhoni menambahkan, saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. "Kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," kata Jhoni
 
Jhoni juga menambahkan pengemudi akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami semua korban.