Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol untuk kooperatif setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (5/10).
Windy sedianya akan diperiksa bersama Wa Ode Kartika Sari (pegawai PT Athena Jaya Production) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait dengan Hasbi Hasan, yakni pada tanggal 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, dan 19—20 September 2023.
Penyidik KPK memeriksa Windy karena hubungan keduanya dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
Untuk diketahui, pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanak kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Istri dan anak Sekretaris MA Hasbi Hasan tolak beri keterangan ke KPK
Jumat, 25 Agustus 2023 14:57 Wib
KPK periksa Windy Idol soal aliran uang dari Hasbi Hasan
Rabu, 16 Agustus 2023 13:25 Wib
KPK cek soal Hasbi Hasan berobat ke LN gunakan uang hasil korupsi
Rabu, 26 Juli 2023 17:00 Wib