Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas di provinsi setempat.
Kegiatan tersebut pada September 2023 ini dilakukan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Muara Enim
bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, tim jajarannya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
Tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kata Ilham.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama para pelaksana pelayanan administrasi hukum umum (AHU) diturunkan melaksanakan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).
Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU tersebut sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 ,dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.
Kegiatan tersebut pada September 2023 ini dilakukan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sumsel di Kabupaten Muara Enim
bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, tim jajarannya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
Tujuan dilaksanakan kegiatan itu untuk mengetahui dan memverifikasi jumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercatat telah menikah dengan warga negara asing dan mencegah nantinya anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan tersebut kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, kata Ilham.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni bersama para pelaksana pelayanan administrasi hukum umum (AHU) diturunkan melaksanakan kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/9).
Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU tersebut sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 ,dan salah satu target kinerja bidang pelayanan hukum.