
Kejari tetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur
Senin, 28 Agustus 2023 21:21 WIB

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji tenaga honorer yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
