Logo Header Antaranews Sumsel

Kejari tetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur

Senin, 28 Agustus 2023 21:21 WIB
Image Print
Kejari OKU Timur menetapkan tersangka kasus dana hibah Bawaslu, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji tenaga honorer yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026