Muaradua (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan mengungkap motif pembunuhan sadis antara menantu dan mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, karena dendam.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan di Muaradua, Selasa, mengatakan pembunuhan sadis yang menewaskan korban Ahyin (50) yang terjadi pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB tersebut karena motif dendam.
Pelaku berinisial SU (31) nekat membunuh mertuanya sendiri karena sakit hati sering mencampuri masalah rumah tangganya hingga isterinya minta cerai.
"Tersangka mengaku nekat menghabisi mertuanya sendiri pasca-istrinya atau anak korban minta cerai," jelasnya.
Sebelum kejadian istri pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
Pelaku pun mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam parang di pinggang.
Setibanya di tempat kejadian perkara, korban diserang membabi buta oleh pelaku menggunakan kayu dan parang di bagian leher dan kepala korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya.