Polisi gerebek bengkel perakitan knalpot brong

id kapolrestabes makassar, kapolres, kombes pol, mokhamad ngajib, grebek bengkel knalpot, pemilik diperiksa, melanggar lalu

Polisi gerebek bengkel perakitan knalpot brong

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kiri) melihat seratusan knalpot brong yang disita petugas usai pengerebekan bengkel knalpot di Jalan Perintis Kemerdekaan, di halaman belakang kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir. 



Mantan Kapolres Kota Palembang ini menekankan pemilik bengkel tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Selain itu penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan membuka bengkel khusus memodifikasi knalpot brong, menjual, membuat dan memasang yang dampaknya meresahkan masyarakat.

"Pemilik bengkel dan pekerja masih dalam pemeriksaan penyidik. Ada tiga orang. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, penerapan pasalnya apakah ditahan, nanti kita lihat," ujarnya.

Barang yang disita seratusan knalpot brong, alat pemotong, tabung gas untuk digunakan mengelas merakit knalpot. Untuk masa operasi bengkel tersebut, ungkap Kapolres sekitar empat sampai lima tahun.

"Kami memperingatkan kepada penjual knalpot brong, di situ menjual, membuat dan memasangkan, menggunakan tanpa izin, dan tidak menggunakan knalpot standar, maka kami tindak," paparnya kembali menegaskan.

Sedangkan bagi masyarakat diimbau tetap menggunakan knalpot standar, sebab bila ditemukan memakai knalpot brong bukan standar, selain melanggar, juga mengganggu dan meresahkan ketentraman masyarakat, maka langsung ditilang di tempat.

Sebelumnya, Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar menjaring sebanyak 426 unit kendaraan bermotor roda dua karena menggunakan knalpot brong atau racing yang dianggap mengganggu pendengaran serta kendaraan yang melanggar aturan lalulintas.

"Ratusan kendaraan ini kami tilang dan disita selama tiga bulan ke depan dan wajib mengganti dengan knalpot standar sebelum diambil untuk dikeluarkan dari Polres," ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Kompol Amin Toha di Makassar.

Tilang disertai penindakan dan menyita kendaraan tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar lalulintas karena selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran termasuk melanggar aturan Undang-undang Lalulitas nomor 22 tahun 2009.