Semarang (ANTARA) - Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Lafri Prasetyono menyebut pertunjukan grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
"Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," tambahnya.
Ia menjelaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Berita Terkait
Polda Sumsel gelar sertijab Kapolres dan PJU
Selasa, 2 Januari 2024 22:38 Wib
Kapolrestabes sebut perayaan malam tahun baru di Kota Palembang aman
Senin, 1 Januari 2024 12:58 Wib
Polisi gerebek bengkel perakitan knalpot brong
Jumat, 26 Mei 2023 14:40 Wib
Polresta Palembang buka posko penitipan rumah ditinggal mudik
Senin, 17 April 2023 21:18 Wib
Sebelum gas air mata ditembakkan, pendukung PSIS bentrok dengan petugas
Jumat, 17 Februari 2023 19:32 Wib
Kapolrestabes Palembang akan cabut SIM-STNK pelaku balap liar
Senin, 30 Januari 2023 16:43 Wib
Kapolrestabes Palembang ajak tokoh masyarakat tangkal aksi tawuran
Selasa, 17 Januari 2023 16:52 Wib
Kapolrestabes sebut tiga polisi terluka akibat bom Polsek Astanaanyar
Rabu, 7 Desember 2022 13:11 Wib