
Polisi: Pertunjukan JKT48 di Semarang belum berizin
Kamis, 13 Juli 2023 11:25 WIB

"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
"Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," tambahnya.
Ia menjelaskan Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan, sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
