Padang (ANTARA) - Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis, mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Berita Terkait
Ganjar: Kritik kampus tunjukkan demokrasi lagi ada di jurang
Rabu, 7 Februari 2024 15:36 Wib
Siswa ingin ikut SPNMB, baca seksama panduanya
Sabtu, 6 Januari 2024 6:18 Wib
Mafud MD sebut 84 persen koruptor lulusan perguruan tinggi
Minggu, 17 Desember 2023 14:33 Wib
Diskominfo Kabupaten OKI gandeng perguruan tinggi gelar pelatihan "coding"
Selasa, 12 Desember 2023 13:42 Wib
UIN Palembang raih akreditasiunggul BAN-PT
Selasa, 14 November 2023 12:50 Wib
Pengamat: Skripsi dihapus sangat baik bagi perguruan tinggi-mahasiswa
Jumat, 1 September 2023 17:05 Wib
Srikandi BUMN bidik perguruan tinggi naikkan keterwakilan perempuan
Selasa, 15 Agustus 2023 19:24 Wib
35 PTKIS Sumbagsel berkomitmen wujudkan sistem penjamin mutu
Senin, 17 Juli 2023 12:58 Wib