Padang (ANTARA) - Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman di Padang, Kamis, mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Berita Terkait
SMBR berikan wawasan dan bantuan pendidikan universitas di Sumatera
Selasa, 12 November 2024 16:35 Wib
SMBR kembangkan inovasi dan riset bidang pendidikan
Selasa, 5 November 2024 20:05 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI
Senin, 7 Oktober 2024 20:30 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi untuk peroleh paten
Rabu, 28 Agustus 2024 19:12 Wib
Perjanjian kerja sama Kodam II/Sriwijaya dan Perguruan Tinggi
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:52 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar sosialisasi pencegahan pelanggaran KI perguruan tinggi
Rabu, 24 Juli 2024 7:30 Wib
Kemendikbudristek: Lulusan perguruan tinggi tak jaminan peroleh kerja
Kamis, 30 Mei 2024 14:57 Wib
Nadiemmengaku cemas lihat angka kenaikan UKT
Senin, 27 Mei 2024 16:42 Wib