Polisi bongkar praktik aborsi ilegal oleh dokter gigi mantan napi

id Polda Bali ,Aborsi ilegal ,Praktik aborsi di Bali ,Dokter gigi residivis ,Kriminal Bali ,UU kesehatan

Polisi bongkar praktik aborsi ilegal oleh dokter gigi mantan napi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) dan Kasubbid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajay (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Ranefli mengatakan tersangka IKAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
Dia ditangkap dengan ketiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat digerebek polisi, dokter IKAW baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya. Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dokter IKAW dibantu pembantu rumah tangga yang bertugas untuk membersihkan tempat aborsi tersebut setelah dokter IKAW melakukan tindakan aborsi.
 
Ranefli mengatakan dalam melakukan tindakan aborsi, dokter IKAW belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
 
"Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.
 
Menurut Ranefli, dokter IKAW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya yang bersangkutan telah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.
 
Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya di mana rata-rata mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti ada yang masih SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.
 
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
 
Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
 
"Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
 
Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Polisi pun terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan mendalami keterangan saksi-saksi.