Jakarta (ANTARA) - Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Meliza Suhartatik STP, MKM mengatakan masyarakat harus lebih cermat dalam membaca label informasi nilai gizi untuk mengetahui batasan gula, garam dan lemak yang dikonsumsi pada makanan olahan.
“Dengan selalu cermat membaca label kemasan dan menjadikannya sebagai kebiasaan, maka masyarakat akan lebih cerdas untuk memilah zat gizi apa yang harus dipenuhi dan yang harus dibatasi agar terhindar dari berbagai penyakit, salah satunya obesitas,” kata Meliza saat ditemui dalam sebuah diskusi tentang obesitas di Jakarta, Rabu (2/3).
Peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan bertujuan menjaga perdagangan adil dan jujur serta dapat dipertanggungjawabkan demi melindungi konsumen. Label tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara produsen dan konsumen agar mereka dapat mengetahui kandungan gizi pada makanan yang dikonsumsi.
“Pentingnya label bagi perusahaan adalah sarana komunikasi dan juga penentu keputusan membeli kita bisa mau beli sesuai kebutuhan atau nggak, (konsumen) bisa dapatkan informasi itu dari label juga,” ucap Meliza.
Secara regulasi, ada sembilan informasi wajib yang minimal ada pada label kemasan pangan olahan, antara lain pencantuman merek, berat bersih sampai kandungan gizi, yang harus bisa terlihat jelas oleh konsumen.Pada label informasi nilai gizi, produsen wajib mencantumkan, antara lain, takaran saji dan jumlah sajian per kemasan, nilai zat gizi, persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan catatan jumlah kalori harian yang dibutuhkan tubuh. Nilai zat gizi, kata Meliza, minimal mencakup informasi energi total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula dan garam.
“Itu wajib ada, kalau tidak ada bisa dipastikan kemasannya tidak sesuai ketentuan,” kata Meliza.
Dalam tabel informasi nilai gizi, masyarakat perlu mencermati setidaknya tiga hal.
Pertama adalah soal jumlah takaran saji dan sajian per kemasan, satu kemasan pangan dapat memiliki lebih dari satu takaran saji. Takaran saji dalam satu kali konsumsi adalah jumlah yang disarankan dalam batas wajar.
Kedua, masyarakat juga bisa mencermati jumlah kalori untuk mendapati berapa jumlah kalori yang akan masuk ke tubuh dalam satu takaran saji. Asupan kalori harus sesuai dengan kebutuhan tubuh.
Misalnya, jika dalam satu kemasan takaran 250 mililiter terdapat energi total 120 kkal, maka jika mengonsumsi sampai 500 ml, energi total juga akan dua kali lipat lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya.
Ketiga, masyarakat juga perlu melihat zat gizi yang ingin ditingkatkan atau dikurangi. Meliza menyarankan sebaiknya memilih produk yang meningkatkan zat gizi beserta vitamin dan mineralnya dan menghindari produk yang rendah zat gizi.
Cermati juga kandungan gula, garam dan lemak pada label informasi nilai gizi dan pilih yang kandungannya lebih rendah. Takaran maksimal konsumsi gula adalah 50 gram per hari, sementara garam sebanyak 5 gram per hari dan lemak 67 gram per hari.
Berita Terkait
KAI ingatkan soal aturan bagasi penumpang selama arus mudikLebaran
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
Ramai pinjol buat bayar UKT, Danacita sebut sudah ikuti aturan OJK
Rabu, 31 Januari 2024 15:08 Wib
Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 12:29 Wib
PBB: Serangan Israel di UNRWA lecehkan aturan dasar perang
Kamis, 25 Januari 2024 9:23 Wib
Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan
Sabtu, 13 Januari 2024 5:46 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Budiman sebut aturan debat bolehkan diskusi rugikan Prabowo-Gibran
Kamis, 7 Desember 2023 16:51 Wib
Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping
Kamis, 30 November 2023 14:00 Wib