Polda Metro Jaya kembali tangkap satu tersangka kasus penagih utang viral Medsos

id Polda Metro Jaya,Debt Collector,Penagih utang ,Penangkapan debt collector,berita palembang, antara palembang

Polda Metro Jaya kembali tangkap satu tersangka kasus penagih utang viral Medsos

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).(ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob)  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector).

Tersangka berinisial EJS ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hengki menambahkan,,penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku 'debt collector' yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. "Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," katanya.