Cianjur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat oknum pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp 50 juta.
Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo dalam keterangan persnya Sabtu, mengatakan oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" katanya.
Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Perbuatan yang dilakukan oknum pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam. Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.
"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," katanya.
Sapto menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," katanya.
Berita Terkait
Duh, sampah tak diundang di Gunung Gede Pangrango capai se-ton
Senin, 30 September 2024 14:14 Wib
Penampakan sepasang macan tutul dan macan kumbang di TNGGP Jabar
Minggu, 26 Mei 2024 21:00 Wib
Pendaki asal Jakarta disanksi dua tahun tidak boleh naik Gunung Gede
Kamis, 26 Januari 2023 21:45 Wib
Pengelola TN Gunung Gede buka kembali pendakian dari semua pintu masuk
Selasa, 10 Mei 2022 17:41 Wib
Pendakian ke Gunung Gede-Pangrango kembali ditutup karena cuaca
Rabu, 9 Desember 2020 16:11 Wib
Pendakian ke Gunung Gede-Pangrango ditutup
Selasa, 2 Juli 2019 20:34 Wib