OKU Sumsel miliki rumah rehabilitasi narkoba

id Rumah rehabilitasi, pecandu narkoba, penyalahgunaan narkoba, DPRD OKU, Polres OKU

OKU Sumsel miliki rumah rehabilitasi narkoba

Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri. ANTARA/Edo Purmana/23

Baturaja (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat ini memiliki rumah rehabilitasi narkoba yang dikelola oleh Yayasan Bina Sriwijaya untuk mengobati para pecandu agar sembuh dari ketergantungan barang terlarang tersebut.

Ketua Yayasan Bina Sriwijaya Persada, Agam Mahayasa di Baturaja, Selasa menjelaskan, pendirian rumah rehabilitasi ini sebagai bentuk dukungan untuk membantu pemerintah daerah dalam memberantas penyalahguna narkoba di wilayah itu.

Di rumah rehabilitasi yang terletak di Jalan Veteran Kota Baturaja ini tersedia layanan pengobatan dari ketergantungan narkoba yang ditangani oleh tim medis.

Para pecandu dapat menjalani rehabilitasi dengan serangkaian penanganan medis dan non medis agar terlepas dari kebiasaan mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Rumah rehab bagi pecandu ini menjadi bentuk perhatian dalam penanganan korban narkoba di Kabupaten OKU. Alhamdulillah pada peresmian beberapa hari lalu diresmikan secara langsung oleh Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri," ujarnya.

Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri mengaku mengapresiasi berdirinya rumah rehabilitasi yang dikelola oleh Yayasan Bina Sriwijaya Persada dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerahnya.

Menurut Marjito, keberadaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba ini menjadi sangat penting karena tidak semua ungkap kasus narkoba harus ditangani secara hukum.

Mardjito mengaku prihatin dengan kondisi peredaran narkoba khususnya yang ada di Kabupaten OKU, bahkan 70 persen penghuni Rutan Baturaja merupakan narapidana kasus narkoba.

"Banyak juga dari mereka yang hanya sebagai pemakai narkoba saja sehingga alangkah baiknya jika diberikan pengobatan agar sembuh dari ketergantungan narkoba," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz secara terpisah mengatakan, penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan saja, namun sudah menyebar hingga pelosok desa.

"Untuk kasus narkoba yang ditangkap dan direhab tidak banyak. Oleh karena itu dengan adanya tempat rehabilitasi bagi pecandu ini sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU," katanya.

Menurut Ujang, pihaknya pun terus melakukan upaya pemberantasan melalui sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah agar para pelajar teredukasi dan tidak terjerumus dalam jerat narkoba.

"Karena usia remaja sangat rentan terjerat narkoba sehingga sosialisasi ini menjadi cara yang ampuh untuk mencegah sejak dini," ujarnya.