Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mohkamad Ngajib, dikonfirmasi di Palembang, Senin, mengatakan keempat pelaku adalah Jhonius Caprico (33) dan Haryadi (33) warga Kota Palembang.
Kemudian, Salim (33), dan Sugianto (33) warga Kecamatan Pegayut Kabupaten Ogan Ilir.
Para pelaku tersebut ditangkap dalam operasi penyergapan di Jalan H Sarkowi, Keramasan, Kertapati, Palembang, Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB.
“Polisi mendapati lokasi itu dijadikan sebagai gudang untuk mengoplos solar, ya, mereka (pelaku) merupakan pekerjanya,” kata dia.
Menurut dia, dalam penyergapan tersebut personel tim opsnal Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes mendapatkan barang bukti sebanyak 10 ton solar oplosan siap edar.
Adapun, lanjutnya, bahan baku minyak yang dioplos oleh para pelaku tersebut merupakan solar kotor dan minyak mentah dari luar daerah yang diduga hasil penyulingan ilegal.
Dia menjelaskan, kepada penyidik para pelaku mengaku minyak tersebut mereka olah kembali sehingga menjadi solar bersih dan tampak baru.
"Setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah kota Palembang," ujarnya.
Meskipun demikian, Ngajib menyebutkan, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut sehingga keterangan detailnya akan disampaikan segera, setidaknya sepekan depan.
Adapun berdasarkan laporan dari kepolisian diketahui, selain 10 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lain dari tempat kejadian perkara di antaranya, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah, satu unit mesin sedot merk robot.
Selanjutnya, satu buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching atau olahan, satu liter minyak mentah sampel dari gudang.
Kemudian, satu liter minyak mentah sampel dari mobil tangki transportir, dan satu unit mobil truk tangki berlambang PT. HPE bernomor polisi BG-8796-DD yang berkapasitas 5 ton minyak solar kotor.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf B dan atau C dan D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Berita Terkait
Pencari batu tenggelam di sungai Lahat, Basarnas kerahkan tim pencari
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Firdhan Guntara sampai Kevin Moses tampil perdana di IBL All-Star
Kamis, 25 April 2024 10:03 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib