Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, terpidana Adi Wibowo dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.
Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.
Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang "fee".
Berita Terkait
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Kapolda: Perusahaan harus bertanggung jawab atasi karhutla Sumsel
Selasa, 3 Oktober 2023 15:43 Wib
Kapolda Sumsel tegaskan anggota Propam Polres Mura tewas bunuh diri
Senin, 19 Juni 2023 21:08 Wib
Bupati Pemalang dihukum 6,5 tahun penjara akibat korupsi mencapai Rp6,6 miliar
Senin, 8 Mei 2023 16:55 Wib
Terkait vonis Sambo, Kejagung sebut JPU berhasil meyakinkan hakim
Rabu, 15 Februari 2023 0:59 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait kasus suap Mahkamah Agung
Kamis, 2 Februari 2023 15:01 Wib
Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Jumat, 27 Januari 2023 16:51 Wib