Dinas Perdagangan Sumsel kembali menggelar operasi pasar beras murah

id Dinas Perdagangan Sumsel,vop, operasi pasar, kembali gelar op, operasi pasar beras, op beras murah

Dinas Perdagangan Sumsel kembali menggelar operasi pasar beras murah

Suasana kegiatan operasi pasar beras murah  di pasar tradisional Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Sumatera Selatan kembali menggelar operasi pasar (OP) beras murah di pasar tradisional untuk membantu masyarakat miskin dan yang terdampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Kegiatan operasi pasar murah kali ini digelar di Pasar Tradisional Maskarebet, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Rabu.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Sumsel, Sri Masnun di sela-sela kegiatan tersebut menjelaskan dalam operasi beras murah di pasar tradisional ini disediakan lima ton beras untuk 500 warga miskin dan yang terdampak penyesuaian harga BBM.

Operasi pasar tersebut merupakan kegiatan yang ke-9 dari 30 kegiatan yang direncanakan di pasar tradisional dalam Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.

Kegiatan operasi pasar beras murah tersebut akan terus dilakukan sesuai target yang ditetapkan, katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Sumsel A Rizali menjelaskan bahwa pihaknya memprogramkan penyaluran 150 ton beras melalui OP di 30 pasar tradisional sejumlah kabupaten dan kota yang dilakukan secara bertahap sejak awal Oktober 2022.

"Mekanisme pendistribusian beras murah tersebut melibatkan instansi terkait, mulai dari instansi pemerintah kabupaten/kota dan kepala pasar tradisional," ujarnya.

Untuk tahap awal sepanjang Oktober 2022 telah disalurkan kepada masyarakat sekitar 50 ton beras subsidi dengan per paket berisi 10 kilogram beras.

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut, masyarakat bisa membeli beras dengan harga murah hanya Rp5.000 per kilogram atau diberikan subsidi hingga Rp6.000/kg.

Penentuan beras sebagai kebutuhan pokok yang harus disubsidi karena selisih kenaikan harganya sangat tinggi dibandingkan kebutuhan pokok lainnya.

Berdasarkan pertimbangan kondisi tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur No.706 /KPTS/Disdag/2022 Tanggal 27 September 2022, akhirnya ditentukan beras sebagai kebutuhan pokok yang wajib disubsidi melalui program subsidi kebutuhan pangan dampak kenaikan BBM dari pemerintah pusat.

Alokasi dana pada program subsidi kebutuhan pangan melalui operasi pasar tersebut totalnya mencapai Rp19 miliar, kata Rizali.