KPU OKU batasi usia Badan Adhoc maksimal 50 tahun

id Badan Adhoc, petugas pemilu, Pilkada 2024, KPU OKU, petugas pemungutan suara

KPU OKU batasi usia Badan Adhoc maksimal 50 tahun

Ketua KPU OKU Naning Wijaya. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada pemilu 2024 membatasi usia maksimal seorang petugas badan adhoc yakni maksimal 50 tahun.

"Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan pembatasan usia ini dinilai penting agar tidak lagi terjadi peristiwa seperti Pemilu 2019 dimana saat itu ada petugas badan adhoc di OKU yang meninggal dunia karena kelelahan dalam mengawal proses pemungutan suara.

Baca juga: KPU: Jumlah kursi di DPRD OKU bertambah pada Pemilu 2024
Selain membatasi usia lanjut Naning, pada Pilkada serentak 2024 pihaknya juga mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu agar menyisihkan gajinya untuk mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti iuran BPJS Ketenagakerjaan itu akan diambil dari gaji mereka sendiri. Nilainya pun tidak besar. Paling hanya sekitar Rp10 ribu perbulan," ungkapnya..

Menurut Naning, pihaknya optimistis petugas badan adhoc tidak akan keberatan dengan adanya kebijakan itu. Apalagi saat Pilkada serentak 2024 KPU OKU sudah menyusun skema agar gaji petugas badan adhoc dinaikkan antara 50 hingga 100 persen per bulan.

"Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kami usulkan naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta per bulan, Panitia Pemilihan Suara (PPS) dari Rp1,6 juta menjadi Rp2 juta per bulan dan Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta per bulan," ujarnya.
Baca juga: Palembang didorong bekali pemilih pemula ilmu etika politik
Baca juga: KPU Palembang hapus nama orang meninggal dari daftar pemilih pemilu