Semarang (ANTARA) - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam di Semarang, Senin, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
Berita Terkait
Polres OKU Timur inspirasi masyarakat jadi pendonor sukarela
Selasa, 29 Oktober 2024 20:00 Wib
Polda Sumsel tambah 1.287 kantong darah persediaan PMI
Selasa, 29 Oktober 2024 19:20 Wib
Polres Ogan Komering Ulu bantu PMI penuhi kebutuhan darah
Selasa, 29 Oktober 2024 17:05 Wib
Dua tewas dalam kecelakaan mobil Kapolres
Selasa, 1 Oktober 2024 12:14 Wib
Kemenag Sumsel latih bidang humas madrasah teknik penulisan berita
Selasa, 13 Agustus 2024 12:46 Wib
Termasuk pengantin sunatnya, puluhan orang keracunan di hajatan di Gowa Sumsel
Senin, 5 Agustus 2024 23:56 Wib
Polda Sumsel imbau warga tak ragu lapor bila ada info senpi ilegal
Selasa, 16 Juli 2024 15:26 Wib
Polisi selamatkan ibu rumah tangga hendak lompat ke sungai Musi
Kamis, 13 Juni 2024 16:51 Wib