Logo Header Antaranews Sumsel

889 warga OKU belum lakukan perekaman e-KTP

Rabu, 18 Mei 2022 18:39 WIB
Image Print
Dokumen - KTP elektronik. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 889 jiwa warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga saat ini belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sehingga belum memiliki identitas diri.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU) Suryadi di Baturaja, Rabu, mengatakan berdasarkan data terakhir dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) pada Sementer II Tahun 2021 tercatat 260.721 orang penduduk OKU wajib memiliki e-KTP.

Dari jumlah tersebut, 258.832 penduduk seharusnya sudah melakukan perekaman e-KTP, sedangkan 889 orang lagi belum melakukan perekaman data di Disdukcapil setempat.

Banyaknya penduduk setempat belum melakukan perekaman e-KTP membuat pihaknya mengambil langkah kongkret segera melakukan upaya mendorong masyarakat yang belum merekam data segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing.

Bahkan, sejak awal tahun ini pihaknya melakukan upaya jemput bola ke lapangan dan desa-desa agar seluruh masyarakat memiliki kartu identitas diri.

Dalam upaya jemput bola itu menerjunkan tim untuk melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman di seluruh kecamatan di wilayah itu.

Terkait kerusakan alat server hampir di setiap kecamatan, Suryadi menegaskan, untuk sementara waktu proses perekaman data dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil OKU.

"Memang hampir setiap kecamatan di OKU mengalami kendala kerusakan pada server. Namun proses perekaman data dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil OKU setiap jam kerja pada Senin dan Rabu," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026