Kejati Sumut tangkap buronan tersangka korupsi BSM Medan

id kejati sumut tangkap buonan,BSM Medan,Bank Syariah Mandiri,buronan,W

Kejati Sumut tangkap buronan  tersangka  korupsi BSM Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan. (FOTO ANTARA/HO-Kejati Sumut)

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan W, mantan Kepala Cahang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

"Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa. (1/2) malam

Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.

"Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut," kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan.

Ia mengatakan, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO ) sejak 41 Desember 2018 dan selama melarikan diri berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

Usai ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO.

Disebutkan dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121.

Ia menambahkan dalam perkara dimaksud ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," demikian Dwi Setyo Budi Utomo.