Sumsel raup PAD Rp3,5 triliun, salah satunya pemasukan hasil pemutihan pajak kendaraan
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba di Palembang, Jumat, mengatakan, program yang dijalankan pemerintah provinsi selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.
Baca juga: Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan
“Program ini sangat diminati masyarakat, karena setiap hari ada pemasukan pajak senilai Rp1 miliar per hari dari PKB dan BBNKB,” kata dia.
Lantaran capaian itu, PAD Sumsel tetap terjaga walau masih dibayangi pandemi COVID-19.
Selain pajak kendaraan bermotor, Sumsel juga meraup pendapatan dari tiga sektor lain yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp957 miliar atau terealisasi 82,71 persen, Pajak Atas Air (PAP) Rp11 miliar atau terealisasi 95,69 persen dan Pajak Rokok Rp563 miliar atau 106,49 persen.
Kemungkinan angka ini bisa naik lagi karena masih ada pembayaran yang belum dilakukan terutama untuk Pajak Atas Air karena masih menerapkan sistem pembayaran manual, kata dia.
Baca juga: Realisasi target pajak kendaraan bermotor di OKU capai 100,99 persen
Pada 2022, Pemprov menaikkan target PAD sebesar 5,68 persen dari target tahun sebelumnya senilai Rp3,5 triliun. Untuk PKB ditargetkan Rp1,2 triliun, BBNKB Rp970 Miliar, PBBKB Rp1,135 triliun Pajak Rokok Rp560 miliar.
“Target ini sudah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi,” kata Neng.
Risky, pegawai toko modern Palembang, mengatakan, dirinya sangat mengapreasiasi adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Saya sudah nunggak pajak setahun, waktu ada pemutihan pajak ini senang sekali. Saya hanya bayar pokoknya saja dan tidak kena denda. Maklum saja, saya sempat kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) gara-gara ada pandemi. Tapi bersyukur ini mulai kerja lagi," kata Risky yang dijumpai di Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Palembang, Jumat (31/12/21).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba di Palembang, Jumat, mengatakan, program yang dijalankan pemerintah provinsi selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen.
Baca juga: Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan
“Program ini sangat diminati masyarakat, karena setiap hari ada pemasukan pajak senilai Rp1 miliar per hari dari PKB dan BBNKB,” kata dia.
Lantaran capaian itu, PAD Sumsel tetap terjaga walau masih dibayangi pandemi COVID-19.
Selain pajak kendaraan bermotor, Sumsel juga meraup pendapatan dari tiga sektor lain yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp957 miliar atau terealisasi 82,71 persen, Pajak Atas Air (PAP) Rp11 miliar atau terealisasi 95,69 persen dan Pajak Rokok Rp563 miliar atau 106,49 persen.
Kemungkinan angka ini bisa naik lagi karena masih ada pembayaran yang belum dilakukan terutama untuk Pajak Atas Air karena masih menerapkan sistem pembayaran manual, kata dia.
Baca juga: Realisasi target pajak kendaraan bermotor di OKU capai 100,99 persen
Pada 2022, Pemprov menaikkan target PAD sebesar 5,68 persen dari target tahun sebelumnya senilai Rp3,5 triliun. Untuk PKB ditargetkan Rp1,2 triliun, BBNKB Rp970 Miliar, PBBKB Rp1,135 triliun Pajak Rokok Rp560 miliar.
“Target ini sudah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi,” kata Neng.
Risky, pegawai toko modern Palembang, mengatakan, dirinya sangat mengapreasiasi adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Saya sudah nunggak pajak setahun, waktu ada pemutihan pajak ini senang sekali. Saya hanya bayar pokoknya saja dan tidak kena denda. Maklum saja, saya sempat kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) gara-gara ada pandemi. Tapi bersyukur ini mulai kerja lagi," kata Risky yang dijumpai di Kantor Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV, Palembang, Jumat (31/12/21).