Polisi tangkap pengedar narkoba bersenjata api rakitan di Muara Enim

id senpi,pengedar narkoba,muara enim,desa tebat agungrambang niru,berita sumsel, berita palembang

Polisi tangkap pengedar narkoba bersenjata  api rakitan di Muara Enim

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan dalam ungkap kasus kepemilikan senjata api oleh seseorang warga Kabupaten Muara Enim, di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/12/2021) (ANTARA/HO/Polda Sumsel/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan  menangkap tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang bersenjata api rakitan jenis revolver.

Tersangka Az (42) warga Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ditangkap personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan di Palembang, Sabtu (4/12) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang mereka dapatkan terkait adanya kepemilikan senjata api oleh seorang warga di sana.

Personelnya terus melakukan pengembangan terhadap informasi kepemilikan senjata api itu yang memang menjadi target kepolisian berkaitan dengan operasi cipta kondisi.

Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan gagang berwarna perak.

“Ternyata benar senpi (senjata api) rakitan tersebut ada, saat itu disimpan tersangka di rumahnya,” kata dia.

Menurut dia, setelah diinterogasi ternyata senjata api tersebut merupakan barang jaminan dari seseorang.

Menurut pengakuan dari tersangka, lanjutnya, seseorang tersebut merupakan pelanggannya yang tak mampu membayar sabu-sabu dalam jatuh tempo yang mereka sepakati senilai Rp1,5 juta sekitar tiga bulan yang lalu.

“Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan. Senpi itu kami amankan sebagai barang bukti. dan kami akan dalami terkait peredaran narkoba itu," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut sementara ini dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.