Palembang (ANTARA) - Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Palembang melakukan aksi unjuk rasa meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), KSPSI, NIBA SPSI, Farkes SPSI, Kep SPSI, PPMI SPSI dan organisasi/serikat buruh lainnya
melakukan aksi unjuk rasa secara damai di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah meminta Herman Deru membatalkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang UMP yang memuat keputusan UMP di provinsi ini pada 2022 tidak naik.
Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan telah disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru tetap seperti tahun sebelumnya sebesar Rp3,14 juta.
Keputusan mengenai UMP itu tidak mempertimbangkan peningkatan beban biaya hidup buruh yang setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga di atas 10 persen.
Melihat fakta beban kebutuhan hidup buruh yang terus mengalami peningkatan, pihaknya bersama organisasi buruh lainnya terus berjuang mewujudkan aspirasi buruh di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Jika gubernur cinta terhadap rakyatnya kaum buruh pasti bisa mengubah surat keputusan tidak naiknya UMP Sumsel dengan keputusan baru sesuai aspirasi buruh.
"Aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan hari ini akan terus dilakukan dengan jumlah masa yang lebih banyak hingga kenaikan UMP sesuai kebutuhan hidup layak buruh dipenuhi Gubernur," ujar Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel Ali Hanafiah.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin, di Palembang, Jumat (19/11) mengumumkan besaran UMP 2022 Rp3.144.446 tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.
Setelah melalui proses pertemuan dengan berbagai pihak, UMP yang mulai berlaku per 1 Januari 2022 itu sama dengan UMP tahun sebelumnya, kata Kadisnakertrans.
Berita Terkait
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:22 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Polisi kawal aksi unjuk rasa buruh di Kota Palembang
Senin, 27 November 2023 11:50 Wib
Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel kedepankan dialog bipartit
Kamis, 16 November 2023 12:19 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
DPRD Sumsel siap perjuangkan kelayakan hidup kaum buruh
Rabu, 3 Mei 2023 8:36 Wib