BKSDA turunkan tim atasi gangguan harimau di kebun kopi warga Gayo Lues

id Aceh,BKSDA,Harimau,Gayo Lues,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

BKSDA turunkan tim atasi gangguan harimau di kebun kopi warga Gayo Lues

Dokumentasi - Harimau betina diberi nama Putroe Kapho keluar dari kandang saat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. ANTARA/HO/BKSDA Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim untuk mengatasi gangguan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dilaporkan masuk ke perkebunan kopi warga di Kabupaten Gayo Lues.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan tim BKSDA bersama mitra terus berpatroli menghalau harimau tersebut kembali ke kawasan hutan,

"Saat ini, tim BKSDA bersama mitra sudah berada di lapangan, berupaya menggiring harimau kembali ke kawasan hutan," kata Agus Arianto.

Sebelumnya, Penghulu Kampung (kepala desa) Persiapan Ise-Ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, melaporkan gangguan harimau di wilayah tersebut

Dalam laporannya, penghulu kampung menerima informasi dari warga yang melihat satu individu harimau di areal perkebunannya. Warga tersebut juga melaporkan harimau memangsa lima ekor kambing miliknya.

"Terkait apakah harimau tersebut memangsa ternak warga, kami belum dapat detail laporannya. Kami masih menunggu informasi dari tim di lapangan," kata Agus Arianto.

Saat ini, kata Agus Arianto, tim masih melakukan upaya penanganan awal agar harimau yang dilaporkan masuk kebun kopi warga bisa kembali ke kawasan hutan.

"Tim terus melakukan patroli bersama mitra dan masyarakat serta pengusiran harimau ke kawasan hutan dan tidak kembali ke kebun warga," kata Agus Arianto.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatera dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, para pihak terkait lainnya serta mitra yang mendukung penyelamatan dan pelepasliaran harimau tersebut. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.