Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperkuat kerja sama dengan Amerika Serikat untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
"Untuk memulihkannya diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat Memimpin Delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan Kamar Dagang Amerika Serikat melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam pertemuan itu, Yasonna mengundang para pengusaha di Amerika Serikat untuk menanamkan investasinya di Tanah Air.
Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini tergolong kondusif bagi investasi asing. Sebab, Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Secara garis besar, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik serta menciptakan lapangan kerja. Kemudahan berusaha dapat ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha.
"Jadi, tujuannya untuk memfasilitasi kemudahan berusaha dan mendorong investasi," ujar Yasonna.
Ia menerangkan Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan. Manfaat bagi pekerja, antara lain perlindungan pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi dan jaminan upah yang layak.
Selain itu, Omnibus Law memberikan manfaat pemberian program jaminan kerja. Di sisi lain, pengusaha mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.
Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif, dan aksesibilitas layanan investasi, ujarnya.
Tidak hanya itu, katanya, Omnibus Law memperkenalkan nomor induk berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal dan dapat digunakan untuk mengajukan izin usaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi halal.
Selain Omnibus Law, Yasonna menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law.
Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing, paparnya.
"Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan, dan penegakan hukum asing," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Indonesia juga mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.