Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan bagaimana cara negara dapat menguasai kembali indosat sebagai aset.
"Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal itu juga dia katakan dalam diskusi sobat siber. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ia membeberkan untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datung ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2," kata dia.
Ia menilai, yang dialami Indosat sama dengan kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara. Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. Akhirnya Pemerintah punya saham Kembali di Indosat.
Mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin itu relative. Namun yang bisa dipastikan menurut Boyamin adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.
“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp 500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata dia.
Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut dia, Kejaksaan Agung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun. Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.
Kata dia, Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus itu sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” kata dia.
Saat ini ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya. Menurut dia dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat. Harusnya Kejaksaan Agung jangan berfikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan,” kata dia.
Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut dia, sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
MAKI: Pungli di Rutan KPK eharusnya masuk ranah korupsi
Senin, 19 Februari 2024 20:36 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 10:01 Wib
MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 22 Desember 2023 9:37 Wib
MAKI sambut gembira penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan SYL
Kamis, 23 November 2023 9:21 Wib
MAKI desak penyidik segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK
Jumat, 10 November 2023 16:00 Wib
KPK: Kasus eks pimpinan KPK Lili Pintauli tak terkait penanganan LNG Pertamina
Selasa, 28 Maret 2023 15:42 Wib